Sebagai catatan, tenaga kerja yang kena PHK akibat mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia tidak termasuk dalam perhitungan Kemnaker. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Permenaker nomor 2 tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Kemnaker juga mencatat data tahun berjalan masih bersifat dinamis dan diperbarui secara berkala setiap bulan. Karena adanya pembaruan dan pengolahan data, angka PHK dalam publikasi terbaru dapat berbeda dengan publikasi sebelumnya.

Selain Jawa Barat, provinsi dengan jumlah PHK terbanyak berikutnya adalah Banten. Kemudian Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta menyusul.