Kemnaker mengingatkan data PHK dalam enam bulan terakhir masih bersifat dinamis dan dapat terus diperbarui. Sebab, pekerja yang terkena PHK masih dapat mengajukan klaim hingga enam bulan sejak tanggal PHK.

"Mengingat tenaga kerja yang ter-PHK masih dapat mengajukan klaim hingga batas waktu 6 bulan sejak tanggal PHK, maka data dalam 6 bulan terakhir masih bersifat dinamis dan dapat terus mengalami pembaruan. Oleh karena itu, angka antar periode publikasi tidak dapat dibandingkan secara langsung," jelas Kemnaker.

Sebagai catatan, pekerja yang kena PHK akibat mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia tidak termasuk dalam perhitungan. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6/2025 tentang Penyelenggaraan Program JKP dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2025 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat JKP.