NADIKABAR.COM — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta Penggerak HAM memprioritaskan pemenuhan hak dasar warga, dalam Rapat Koordinasi Penggerak HAM Desa/Kelurahan/Kampung Sadar HAM Tahun 2026, di Jakarta, Kamis.
Ia menegaskan para Penggerak HAM harus terus memantau indikator pemenuhan hak dasar secara berkelanjutan demi memastikan pembangunan desa bersifat inklusif, khususnya bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, lansia, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat.
"Hak asasi manusia tidak dilahirkan di ruang sidang, kantor kementerian, atau seminar akademik, tetapi dalam relasi sosial yang paling sederhana, yaitu di desa, kelurahan, maupun kampung," ucap Pigai.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, hak dasar warga meliputi hak atas pekerjaan dan penghidupan, hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan, hak membentuk keluarga dan keturunan, hak atas kelangsungan hidup anak, hak mengembangkan diri dan pendidikan, serta hak atas kepastian hukum dan perlakuan sama di mata hukum.
Kemudian, hak kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat; hak memeluk agama dan beribadah; serta hak atas kesehatan dan pelayanan sosial.
Dia menekankan desa bukan sekadar unit administratif terkecil, melainkan tempat pertama dan terakhir di mana hak asasi dapat benar-benar menjadi nyata.
Pigai menyampaikan program Desa Sadar HAM selaras dengan Astacita poin pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Sejak ditetapkan, lanjut dia, para Penggerak HAM merupakan mitra resmi dan representasi Kementerian HAM di lapangan untuk memperkuat edukasi, perlindungan, serta pemenuhan HAM yang tersebar di 200 Desa Binaan Sadar HAM seluruh Indonesia.
Maka dari itu, dirinya meminta program tersebut bisa dijadikan lebih dari sekadar pemenuhan indikator administratif.
"Jadikan dedikasi saudara sebagai pondasi untuk membangun desa, kelurahan, dan kampung menjadi ruang hidup warga yang bermartabat," katanya menegaskan.
Ia pun mengimbau agar para Penggerak HAM terus menjadi pengawal keadilan yang berani demi menumbuhkan kesadaran hak asasi manusia di lingkungan desa binaan masing-masing.
Di tengah percepatan perubahan sosial, Pigai turut menyoroti peran pilar Early-Warning pada aplikasi DesaHAM yang digunakan para penggerak untuk mendeteksi potensi permasalahan secara dini.
Melalui sistem berjenjang, yakni status Hijau yang diselesaikan di tingkat desa, status Kuning yang eskalasi ke kantor wilayah hingga status Merah yang membutuhkan tindak lanjut segera dari pusat, dia menilai negara dapat hadir lebih cepat dalam melindungi warganya.
Dalam rakor yang berlangsung selama tiga hari tersebut, para Penggerak HAM dibekali berbagai materi krusial oleh jajaran kementerian, akademisi, hingga pakar independen.
Pembekalan mencakup penguatan pemahaman indikator data HAM, strategi pencegahan peraturan daerah (perda) diskriminatif, teknik mediasi dan penyelesaian sengketa nonlitigasi berbasis HAM hingga teknik komunikasi investigatif yang humanis untuk menangani aduan warga.
Melalui sinergi dan penguatan kapasitas, Kementerian HAM optimistis keberadaan para Penggerak HAM di pelosok negeri mampu mempercepat terwujudnya keadilan sosial, pemenuhan hak-hak dasar, serta perlindungan masyarakat secara nyata dan berkelanjutan.