NADIKABAR.COM — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan hak sebanyak 7.000 korban pelanggaran HAM berat segera dipulihkan setelah revisi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 ditandatangani Presiden.

Menurutnya, draf inpres tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat tersebut saat ini sudah disampaikan ke Istana.

"Begitu Presiden menandatangani inpres-nya, maka pemulihan-pemulihan bagi mereka yang 7.000 orang ini, tentu dengan diverifikasi, itu pasti kami lakukan. Dengan demikian tuntas," tutur Pigai saat ditemui di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan kesepakatan penyelesaian pelanggaran HAM berat sudah dilakukan melalui mekanisme keadilan restoratif pada zaman Presiden Ke-7 RI Joko Widodo lewat Inpres 2/2023.