Namun demikian, kata dia, pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat dimaksud belum dilakukan, yang menurut catatan Komisi Nasional (Komnas) HAM terdapat sekitar 7.000 orang.

Kendati demikian, Pigai mengatakan jumlah tersebut harus diverifikasi terlebih dahulu dan baru dapat disalurkan setelah revisi Inpres 2/2023 diteken.

"Membutuhkan inpres karena untuk memberikan bantuan pemulihan kepada mereka, itu terdiri atas beberapa kementerian/lembaga," ucap dia.

Dia mencontohkan seperti bantuan pemulihan perumahan akan diberikan melalui Kementerian Perumahan, bantuan sosial lewat Kementerian Sosial, bantuan pendidikan melalui Kementerian Pendidikan, serta bantuan untuk ibadah haji lewat Kementerian Haji dan Umrah.