NADIKABAR.COM — Seorang bocah bernama Zulkarnain Abdil Aziz (10) diduga menjadi korban perundungan oleh tetangganya. Orang tua korban, Selaras Abdul dan Nurul Fadilah meminta keadilan atas kematian sang anak.
Zulkarnain ditemukan dalam kondisi membiru dengan tali sepatu menjerat leher di depan rumahnya kawasan Medokan Ayu, Surabaya, pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 09.20 WIB. Ayah korban, Selaras Abdul, menduga anaknya menjadi korban perundungan oleh dua anak tetangganya berinisial K (10) dan F (8).
Keluarga menduga keduanya mengetahui kejadian yang menimpa Zulkarnain setelah melihat rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi. Keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi untuk mengungkap penyebab kematian sang anak.
"Remuk mbak hati saya lihat anak yang delapan tahun (F) itu tadi. Mondar mandir lewat saya Jumatan. Remuk hati saya. Kamu kok teganya kamu membunuh anak saya secara keji gitu loh," ungkap Selaras dilansir NadiKabar, Minggu (18/10/2026).
Selaras menceritakan kronologi kejadian pilu tersebut. Pelaku menjerat leher anaknya menggunakan tali sepatu setelah itu korban dijejali sabun colek dan tubuhnya ditaburi daun lamtoro.
"Kan habis dijiret (dijerat), dijejeli (dijejali) sabun colek, terus ditaburi lamtoro," terangnya.
"Mulai kecil dirawat, dicewoki (dicebokin), diadusi (dimandikan), dioperasikan. Berapa kali operasi jantung bocor, mata katarak, terus telur burungnya itu tidak pada tempatnya tapi di perutnya. Setelah sehat kok dibunuh. Sampai 5 tahun istri saya itu riwa-riwi rumah sakit sambil gendong," ujarnya sambil menangis.
Meskipun pelaku masih di bawah umur, Selaras berharap keduanya bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Hal ini untuk memberi keadilan bagi keluarga korban.
"Harapan saya untuk pemerintah kota khususnya pemerintah Indonesia juga pejabat yang berwenang untuk membuat undang-undang perlindungan anak. Tolong kalau anak yang jahat jangan dilindungi, tetap kasih hukuman. Kasihan keluarga korban yang ditinggal," kata Selasar.
"Tolong dibina, dididik sampai dewasa. Setelah dewasa kalau dia sekiranya pantas untuk dikembalikan ke masyarakat monggo silakan kembalikan ke masyarakat," sambungnya.
Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari sebelumnya membenarkan laporan tersebut telah diterima dan saat ini masuk tahap penyidikan.
"Sudah kita proses (laporannya)," kata Melatisari kepada NadiKabar, Sabtu (17/10/2026).