NADIKABAR.COM — Pengadilan di Provinsi Gansu, China, menjatuhkan hukuman berat kepada enam orang karena memproduksi dan menjual makanan beracun dan berbahaya hingga menyebabkan keracunan pada 247 anak prasekolah di sebuah taman kanak-kanak di Kota Tianshui. Penanggung jawab atau Person in charge (PIC) di taman kanak-kanak tersebut dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Dilansir Xinhua, Rabu (21/10/2026), Li Huifang, penanggung jawab Taman Kanak-Kanak Heshi Peixin di Distrik Maiji, bersama dengan kepala sekolah eksekutif Zhu Jinglin, dinyatakan bersalah memerintahkan dan mengatur penambahan bahan beracun ke dalam makanan yang disajikan kepada anak-anak dan staf. Bahan itu ditambahkan dengan tujuan membuat makanan tersebut tampak lebih berwarna dan menarik untuk keperluan pemasaran.
Berdasarkan putusan Pengadilan Rakyat Menengah Kota Lanzhou, Li dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, dicabut hak-hak politiknya seumur hidup, serta harta benda pribadinya senilai CNY 500.000 (sekitar Rp 1,3 miliar) disita. Sementara, Zhu dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar CNY 300.000 (sekitar Rp 812 juta).