NADIKABAR.COM — Pemerintah memperluas Program Indonesia Pintar (PIP) pada 2026 dengan memasukkan murid taman kanak-kanak (TK) sebagai penerima bantuan pendidikan. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya membantu keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan pendidikan anak sejak usia dini.

Perluasan tersebut mulai diterapkan pada tahun ajaran 2026/2027. Melalui kebijakan ini, bantuan PIP tidak lagi terbatas pada jenjang sekolah dasar hingga menengah, tetapi juga mencakup pendidikan prasekolah, termasuk TK.

Berdasarkan ketentuan terbaru, murid TK yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh bantuan sebesar Rp450.000 per tahun. Dana tersebut diberikan untuk membantu meringankan biaya personal pendidikan anak.

Meski demikian, bantuan tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh murid TK. Calon penerima harus memenuhi kriteria yang ditetapkan dan melalui proses verifikasi serta penetapan sesuai mekanisme PIP 2026.

Program Indonesia Pintar merupakan bantuan pendidikan yang ditujukan kepada murid dari keluarga miskin atau rentan miskin agar tetap dapat mengakses pendidikan.

Dalam aturan terbaru, sasaran PIP diperluas hingga jenjang prasekolah dengan batas usia mulai 5 tahun sampai sebelum 22 tahun. Ketentuan batas usia tersebut tidak berlaku bagi murid berkebutuhan khusus.

Secara umum, calon penerima harus memenuhi persyaratan berikut.

1. Berstatus sebagai warga negara Indonesia.2. Terdaftar sebagai murid aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).3. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.4. Memenuhi kriteria prioritas penerima berdasarkan hasil pemadanan data sosial ekonomi dan verifikasi kondisi murid.5. Memiliki data identitas dan informasi keluarga yang lengkap serta valid untuk proses pengusulan.

Selain kondisi ekonomi keluarga, terdapat sejumlah kelompok yang menjadi prioritas dalam proses pengusulan. Kelompok tersebut meliputi murid dari keluarga yang masuk desil 1 sampai 4 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), anak yatim atau piatu, murid di panti asuhan, murid berkebutuhan khusus, serta anak yang berpotensi putus sekolah atau kembali bersekolah setelah putus sekolah.

Prioritas lainnya mencakup murid yang orang tua atau walinya mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), orang tua atau walinya berstatus narapidana, serta anak yang berkonflik dengan hukum atau berada di bawah pembinaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Pemenuhan kriteria tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam proses verifikasi. Status sebagai murid TK atau berasal dari keluarga berpenghasilan rendah saja tidak otomatis menjamin seseorang ditetapkan sebagai penerima bantuan.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 171 Tahun 2026, bantuan PIP untuk jenjang TK ditetapkan sebesar Rp225.000 per semester.

Dengan demikian, murid TK yang memenuhi ketentuan untuk menerima bantuan selama dua semester dapat memperoleh total Rp450.000 dalam satu tahun.

Penetapan nominal per semester merupakan bagian dari perubahan mekanisme bantuan PIP pada 2026. Besaran bantuan untuk jenjang lain juga ditetapkan berdasarkan tingkat pendidikan masing-masing.

Dana PIP ditujukan untuk membantu kebutuhan personal pendidikan murid. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga sehingga anak dapat mengikuti kegiatan pendidikan dengan lebih baik.

Cara mengusulkan murid TK sebagai penerima PIP 2026

Orang tua perlu memahami bahwa pengusulan PIP tidak dilakukan secara mandiri melalui pendaftaran pribadi. Prosesnya melibatkan satuan pendidikan, dinas pendidikan, dan pihak terkait melalui sistem yang telah ditetapkan.

Berikut tahapan yang perlu diketahui:

1. Pastikan data murid tercatat di Dapodik

Orang tua dapat berkoordinasi dengan pihak TK untuk memastikan data anak telah tercatat dan diperbarui dalam Dapodik. Data yang perlu diperhatikan antara lain nama lengkap, tanggal lahir, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) jika tersedia, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama ibu kandung, serta informasi pekerjaan dan penghasilan orang tua.

Data yang tidak lengkap atau tidak sesuai dapat menghambat proses pencocokan dan verifikasi calon penerima.

2. Sampaikan kondisi ekonomi keluarga kepada pihak sekolah

Jika keluarga termasuk kelompok miskin atau rentan miskin, orang tua dapat menyampaikan kondisi tersebut kepada pihak sekolah untuk menjadi bahan verifikasi.

Orang tua juga dapat menginformasikan apabila anak termasuk kelompok prioritas, seperti anak yatim atau piatu, penyandang disabilitas, atau anak dari keluarga yang mengalami PHK.

Informasi tersebut harus disampaikan secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan agar proses penentuan penerima bantuan berjalan sesuai ketentuan.

3. Sekolah melakukan verifikasi dan pengusulan

Pada mekanisme PIP 2026, satuan pendidikan diberi kewenangan melakukan verifikasi dan validasi calon penerima berdasarkan data yang tersedia.

Sekolah menyusun daftar prioritas murid sesuai target yang tercantum dalam aplikasi Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (SIPINTAR). Proses tersebut juga memperhatikan kondisi ekonomi keluarga dan hasil pemadanan data sosial ekonomi.

Usulan yang disusun sekolah diketahui komite sekolah, kemudian disampaikan melalui mekanisme yang ditetapkan kepada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) melalui dinas pendidikan.

4. Dinas pendidikan melakukan pemantauan dan validasi

Dinas pendidikan bertugas mengawasi proses pengusulan serta memvalidasi daftar calon penerima yang diajukan satuan pendidikan.

Untuk pengusulan PIP fase II tahun anggaran 2026, satuan pendidikan dijadwalkan melakukan verifikasi, validasi, dan pengusulan pada 15 hingga 22 Oktober 2026. Selanjutnya, dinas pendidikan melakukan verifikasi dan validasi pada 23 hingga 30 Oktober 2026, dengan penyampaian surat pengusulan kepada Puslapdik paling lambat 6 November 2026.

Jadwal tersebut merupakan tahapan pengusulan bagi pihak sekolah dan dinas pendidikan, bukan batas pendaftaran mandiri oleh orang tua.

5. Pantau penetapan penerima dan status rekening

Calon penerima yang telah melalui proses verifikasi dan validasi masih harus menunggu penetapan resmi. Karena itu, pengusulan oleh sekolah tidak berarti bantuan pasti diterima.

Orang tua dapat meminta informasi perkembangan proses tersebut melalui pihak sekolah dan memantau informasi penerima melalui kanal resmi PIP.

Apabila anak ditetapkan sebagai penerima, perhatikan status rekening dan ketentuan pencairan yang berlaku. Dana bantuan disalurkan ke rekening penerima yang telah aktif sesuai mekanisme program.

Informasi resmi mengenai program dapat diperiksa melalui situs PIP di pip.kemendikdasmen.go.id.

Hal yang perlu diperhatikan orang tua

Orang tua sebaiknya tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan pencairan PIP dengan imbalan uang atau biaya administrasi. Bantuan PIP merupakan program pemerintah yang memiliki mekanisme resmi dan tidak seharusnya dipotong atau dipungut oleh pihak lain.

Selain itu, orang tua perlu memastikan data anak dan keluarga tercatat secara benar. Apabila terdapat perubahan identitas, data kependudukan, atau informasi keluarga, koordinasikan pembaruannya dengan pihak sekolah.

Perlu dipahami pula bahwa pengusulan calon penerima tidak sama dengan penetapan penerima. Keputusan akhir tetap mengikuti hasil verifikasi, validasi, ketersediaan sasaran program, dan ketentuan yang berlaku.

Perluasan PIP ke jenjang TK membuka kesempatan bagi lebih banyak anak untuk memperoleh dukungan biaya pendidikan sejak usia dini. Agar bantuan dapat tersalurkan tepat sasaran, orang tua perlu memastikan data anak akurat serta aktif berkoordinasi dengan pihak sekolah selama proses pengusulan berlangsung.