Dealer Jaecoo di Semarang kemudian berkoordinasi dengan pihak asuransi untuk melakukan proses klaim dan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah melalui pemeriksaan oleh pihak asuransi, kerusakan pada kendaraan diketahui berkaitan dengan kejadian benturan yang terjadi sebelumnya.

Kemudian pelanggan menyetujui proses penggantian battery pack assembly melalui mekanisme klaim asuransi sehingga pelanggan tidak dibebankan biaya apapun. Surat perintah kerja (SPK) dari asuransi kemudian terbit pada tanggal 5 Agustus.

"Kami juga ingin menyampaikan bahwa proses perbaikan kendaraan telah selesai pada 18 Agustus 2026. Kendaraan telah diserahterimakan kembali kepada pelanggan pada 19 Agustus 2026 setelah dilakukan road test dan ditandai dengan penandatanganan dokumen perbaikan kendaraan, tanda terima serah terima kendaraan, surat puas dari asuransi," lanjut Jaecoo.