NADIKABAR.COM โ€” PT PLN Batam, Kepulauan Riau (Kepri), memastikan kompensasi bagi pelanggan reguler yang terdampak gangguan listrik saat pemadaman listrik total (blackout) pada Senin (12/10), akan diberikan secara otomatis melalui tagihan listrik bulan November 2026.

Direktur Bisnis dan Pengembangan Usaha PLN Batam Raditya Surya Danu mengatakan pemberian kompensasi mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Pelayanan Listrik Nasional Batam.

โ€œUntuk pelanggan reguler, sesuai peraturan gubernur, kompensasi sebesar 10 persen terhadap beban akan langsung otomatis masuk ke tagihan atau billing bulan November,โ€ kata Raditya dalam keterangan resmi yang diterima di Batam, Senin.

Ia menjelaskan, pemberian kompensasi dilakukan berdasarkan evaluasi indikator Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) serta mekanisme yang diatur dalam ketentuan tersebut.