Ia menambahkan, perhitungan kompensasi tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak pelanggan akibat gangguan pelayanan listrik.

PLN Batam juga akan melaporkan pelaksanaan pemberian kompensasi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Adapun nilai kerugian yang dialami PLN Batam akibat gangguan kelistrikan tersebut belum dihitung.