NADIKABAR.COM โ€” PT PLN Batam, Kepulauan Riau (Kepri), memastikan kompensasi bagi pelanggan reguler yang terdampak gangguan listrik saat pemadaman listrik total (blackout) pada Senin (12/10), akan diberikan secara otomatis melalui tagihan listrik bulan November 2026.

Direktur Bisnis dan Pengembangan Usaha PLN Batam Raditya Surya Danu mengatakan pemberian kompensasi mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Pelayanan Listrik Nasional Batam.

โ€œUntuk pelanggan reguler, sesuai peraturan gubernur, kompensasi sebesar 10 persen terhadap beban akan langsung otomatis masuk ke tagihan atau billing bulan November,โ€ kata Raditya dalam keterangan resmi yang diterima di Batam, Senin.

Ia menjelaskan, pemberian kompensasi dilakukan berdasarkan evaluasi indikator Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) serta mekanisme yang diatur dalam ketentuan tersebut.

โ€œJadi kami ada dua jenis layanan, satu layanan bagi pelanggan reguler, yang otomatis jadi tidak perlu membuat permohonan maupun pergi ke kantor,โ€ katanya.

Sementara itu, kompensasi bagi pelanggan layanan khusus atau bisnis ke bisnis (business-to-business/B2B) memiliki mekanisme berbeda.

Raditya menyebut kompensasi untuk pelanggan layanan khusus berada pada kisaran 15 hingga 25 persen dari total pemakaian pelanggan.

โ€œUntuk layanan khusus B2B, berbeda-beda sesuai dengan pelayanan. Besarannya sekitar 15-25 persen dari total pemakaian pelanggan,โ€ ujarnya.

Ia menambahkan, perhitungan kompensasi tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak pelanggan akibat gangguan pelayanan listrik.

PLN Batam juga akan melaporkan pelaksanaan pemberian kompensasi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Adapun nilai kerugian yang dialami PLN Batam akibat gangguan kelistrikan tersebut belum dihitung.