NADIKABAR.COM β Aparatur sipil negara (ASN/PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp900 ribu.
Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) Bagi Pekerja/Buruh.Β Aturan ini ditetapkan dan diundangkan pada 28 Oktober 2026.
"Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," bunyi Pasal 3 ayat (3) beleid tersebut.
Dengan ketentuan itu, BSU ditujukan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan dalam peraturan, bukan ASN, prajurit TNI, maupun anggota Polri.
Adapun berdasarkan Pasal 3 ayat (2), pekerja yang memenuhi persyaratan harus merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026, serta menerima upah sesuai batas yang ditetapkan.