Secara umum, batas upah penerima BSU paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Namun, terdapat penyesuaian bagi pekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) atau upah minimum provinsi (UMP) yang lebih tinggi.

Sementara itu Pasal 6 ayat (1) aturan itu mengatur besaran bantuan yang diberikan kepada pekerja.

"Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan untuk tiga bulan yang dibayarkan sekaligus," bunyi Pasal 6 ayat (1) beleid itu.

Dengan skema tersebut, total bantuan yang diterima pekerja yang memenuhi persyaratan mencapai Rp900 ribu untuk tiga bulan.

Pemberian bantuan juga bergantung pada jumlah pekerja yang memenuhi persyaratan dan ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).