Sementara di lokasi ketiga, tim gabungan mengamankan enam orang lainnya dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,20 gram, satu pucuk airsoft gun, 13 bilah parang, empat unit timbangan digital, sembilan alat hisap sabu, empat ponsel, alat pres, buku catatan transaksi, serta uang tunai Rp2.397.000.

"Dari total 11 orang yang diamankan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan enam orang positif menggunakan narkotika jenis amfetamin, sementara lima orang lainnya negatif," ujar Himawan Bayu.

Dia mengungkapkan dalam penanganan perkara secara komprehensif, Polda Sultra turut menerjunkan lintas direktorat. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dikerahkan untuk mendalami kepemilikan puluhan senjata tajam serta menelusuri asal-usul empat unit sepeda motor yang disita di lokasi kejadian.

"Penyidikan akan dilakukan dengan dua pasal berbeda. Kepemilikan senjata tajam tanpa izin akan diproses terpisah dari tindak pidana narkotika," tegasnya.