NADIKABAR.COM — Polisi menggelar razia di tempat-tempat kos dan tempat hiburan malam (THM) di wilayah Banten. Dari operasi itu, polisi menyita seribuan obat keras dan tembakau sintetis atau sinte.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Banten Kombes Wiwin Setiawan mengatakan operasi berlangsung pada 14-15 Oktober 2026. Operasi menyasar sejumlah tempat kos di Kota Serang dan tempat hiburan malam di Kota Cilegon.
"Kegiatan imbangan Operasi Sarang Narkoba (OSN) di tempat hiburan malam, kos-kosan/kontrakan, dan tempat lainnya yang rawan peredaran dan penyalahgunaan narkoba," kata Wiwin, Jumat (16/10/2026).
Operasi itu merupakan kegiatan gabungan Polda Banten dan BNN Provinsi Banten. Lokasi yang didatangi antara lain tempat kos di Cimuncang, Cikulur, dan Taktakan, serta tempat hiburan malam di Kota Cilegon.
Wiwin mengatakan pihaknya ingin mencegah peredaran gelap narkoba. "Menciptakan kondisi kamtibmas yang kondusif, edukasi, pencegahan peredaran gelap narkoba," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu orang yang positif menggunakan obat-obatan. Polisi juga menemukan tembakau sintetis dan ribuan butir obat keras ilegal.
"Tembakau sintetis berat bruto 3,84 gram. Obat keras, 1.033 butir jenis Hexymer dan Tramadol," kata Wiwin.