Langgeng menegaskan akan melakukan penangkapan apabila dalam patroli Satgas Pagar ditemukan seseorang yang tertangkap tangan membawa barang bukti yang kuat.

"Patroli siaga Reskrim (Satgas Pagar) dalam hal tertangkap tangan ada barang bukti wajib untuk ditangkap. Kemudian berikutnya melakukan olah TKP," ujarnya.

Ia berharap peluncuran Satgas Pagar dapat memperkuat langkah pencegahan dan penegakan hukum secara profesional sehingga stabilitas kamtibmas di wilayah DIY tetap terjaga.