Penangkapan itu merupakan hasil penyelidikan dan koordinasi lintas wilayah dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan masyarakat.
Berdasarkan pendataan awal, kasus tersebut diperkirakan melibatkan sekitar 172 korban dengan total kerugian mencapai Rp9 miliar. Sementara itu, berdasarkan keterangan RH, jumlah korban diperkirakan sekitar 250 orang dengan total kerugian sekitar Rp12 miliar.
βPerbedaan data tersebut masih dalam pendalaman dan verifikasi penyidik,β kata Erlan.
Kasus tersebut bermula pada Agustus 2025 ketika sejumlah korban mendaftar untuk melaksanakan ibadah umrah melalui biro perjalanan itu dengan janji keberangkatan pada Februari 2026.