NADIKABAR.COM — Polda Jawa Timur membongkar praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di 22 lokasi yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Jatim. Dalam pengungkapan itu, polisi menetapkan 21 orang sebagai tersangka yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Kapolda Jatim Irjen Dekananto Eko Purwono mengatakan, pengungkapan tersebut juga bekerja sama dengan BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Penindakan dilakukan menyusul keresahan masyarakat terkait kelangkaan BBM subsidi dan LPG 3 kilogram.
"Dari penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi ini, Polda Jawa Timur telah menetapkan 21 tersangka," kata Dekananto dalam konferensi pers di Mapolda Jatim dilansir NadiKabar, Senin (2/11/2026).
eDari 22 lokasi tersebut, penindakan dilakukan di Mojokerto, Tulungagung, Blitar, Sidoarjo, Pasuruan, Probolinggo, Kota dan Kabupaten Kediri, Lamongan, Bondowoso, Banyuwangi, Lumajang, hingga Situbondo.
Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain 2.734 liter Pertalite, 24.799 liter solar subsidi, dan 434 tabung LPG. Rinciannya, 250 tabung LPG 3 kg dan 184 tabung LPG 12 kg.
Dekananto menjelaskan para tersangka menggunakan sejumlah modus untuk mengeruk keuntungan dari penjualan BBM subsidi. Salah satunya dengan memodifikasi kendaraan agar bisa mengisi BBM berulang kali di SPBU.
Modus tersebut diduga turut memicu antrean panjang di sejumlah SPBU. Sebab, para pelaku memanfaatkan situasi ketika masyarakat membutuhkan BBM untuk mengumpulkan stok dan memperdagangkannya kembali.
"Ada perbuatan-perbuatan atau tindakan-tindakan dari para tersangka ini yang ingin mencari keuntungan di dalam situasi yang masyarakat membutuhkan BBM," ujarnya.