NADIKABAR.COM β Polda Kalimantan Barat dan jajaran menangani 101 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dengan 33 perkara di antaranya melibatkan korporasi dan 41 perkara lainnya berkaitan dengan perorangan.
βJumlah kasusnya adalah 101 kasus. Kemudian, untuk yang melibatkan perorangan itu 41 kasus, sedangkan korporasi 33 kasus," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Komisaris Besar Polisi Bambang Suharyono di Pontianak, Rabu.
Menurut dia dari jumlah perkara yang ditangani tersebut saat ini, yang sudah selesai sebanyak 56 perkara.
"Sisanya masih dalam proses penyidikan,β katanya.
Dia mengatakan, dari keseluruhan perkara tersebut, sebanyak 56 kasus telah diselesaikan hingga tahap P21 atau Tahap II, sedangkan perkara lainnya masih dalam proses penanganan.
Bambang menjelaskan, berdasarkan data penanganan perkara, sebanyak 74 perkara berada dalam tahap penyidikan, sedangkan 27 perkara lainnya masih dalam tahap penyelidikan.
Penanganan kasus tersebut dilakukan Polda Kalbar bersama jajaran kepolisian di kabupaten dan kota di Kalimantan Barat.
Perkara yang melibatkan korporasi menjadi salah satu perhatian dalam penegakan hukum karhutla, terutama untuk mengungkap dugaan pelanggaran dan menelusuri pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
"Meski demikian, keterlibatan korporasi dalam suatu perkara tidak serta-merta membuktikan kesalahan perusahaan. Penetapan pertanggungjawaban tetap bergantung pada proses hukum dan pembuktian terhadap masing-masing perkara," tuturnya.
Polda Kalbar menyatakan penanganan perkara karhutla masih berlangsung, termasuk terhadap kasus yang belum mencapai tahap penyelesaian.