NADIKABAR.COM — Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersama Kedutaan Besar Amerika Serikat (Kedubes AS) di Jakarta memperkuat koordinasi penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penipuan daring (online scam), dan kejahatan transnasional.

Kapolda Kepri Irjen Pol Suhendri mengatakan sebagian warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat penipuan daring di luar negeri, merupakan korban TPPO yang awalnya dijanjikan pekerjaan bergaji tinggi, tetapi justru mengalami eksploitasi.

Saat menerima kunjungan perwakilan Kedubes AS di Mapolda Kepri, Kota Batam, Selasa, Kapolda turut memaparkan perubahan modus pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang kini memanfaatkan jalur perjalanan wisatawan menuju luar negeri.

Dia menyebutkan sepanjang 2026 Polda Kepri telah menangani 36 kasus dengan 64 tersangka, serta menyelamatkan 143 korban, terdiri dari 96 orang laki-laki dan 47 perempuan.