Polda Kepri juga berhasil memulangkan 49 WNI korban TPPO dari negara tujuan. Sementara penegakan hukum terhadap agen perekrut ilegal terus dilakukan.
"Kepri ini wilayah perbatasan dengan banyak negara, sehingga rawan kasus TPPO dan kejahatan transnasional lainnya, termasuk penyelundupan narkoba lintas negara," ujar Kapolda.
Sementara, Wakapolda Kepri Brigjen Pol Anom Wibowo menekankan pentingnya pencegahan melalui koordinasi lintas instansi dan edukasi masyarakat mengenai prosedur bekerja ke luar negeri secara legal.
Ia menegaskan Polda Kepri bersama seluruh jajaran Polres/Polresta hingga Polsek terus melakukan pemantauan, pencegahan, dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam TPPO.