Wakapolda turut mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi tanpa prosedur yang jelas. Masyarakat diminta memastikan legalitas agen perekrut dan kelengkapan dokumen sebelum berangkat.

"Segera lapor melalui layanan Kepolisian 110 yang tersedia 24 jam, apabila mengetahui indikasi TPPO atau perekrutan pekerja migran secara non-prosedural," katanya menegaskan.

Dalam pertemuan tersebut, Polda Kepri dan Perwakilan Kedutaan Besar Amerika Serikat juga membahas mekanisme identifikasi korban dan pelaku, perkembangan penanganan perkara, serta peluang kerja sama dalam pemberantasan kejahatan transnasional, termasuk dukungan terhadap penanganan perkara yang berkaitan dengan wilayah perairan melalui Ditpolairud Polda Kepri.