NADIKABAR.COM — Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersama Kedutaan Besar Amerika Serikat (Kedubes AS) di Jakarta memperkuat koordinasi penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penipuan daring (online scam), dan kejahatan transnasional.

Kapolda Kepri Irjen Pol Suhendri mengatakan sebagian warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat penipuan daring di luar negeri, merupakan korban TPPO yang awalnya dijanjikan pekerjaan bergaji tinggi, tetapi justru mengalami eksploitasi.

Saat menerima kunjungan perwakilan Kedubes AS di Mapolda Kepri, Kota Batam, Selasa, Kapolda turut memaparkan perubahan modus pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang kini memanfaatkan jalur perjalanan wisatawan menuju luar negeri.

Dia menyebutkan sepanjang 2026 Polda Kepri telah menangani 36 kasus dengan 64 tersangka, serta menyelamatkan 143 korban, terdiri dari 96 orang laki-laki dan 47 perempuan.

Polda Kepri juga berhasil memulangkan 49 WNI korban TPPO dari negara tujuan. Sementara penegakan hukum terhadap agen perekrut ilegal terus dilakukan.

"Kepri ini wilayah perbatasan dengan banyak negara, sehingga rawan kasus TPPO dan kejahatan transnasional lainnya, termasuk penyelundupan narkoba lintas negara," ujar Kapolda.

Sementara, Wakapolda Kepri Brigjen Pol Anom Wibowo menekankan pentingnya pencegahan melalui koordinasi lintas instansi dan edukasi masyarakat mengenai prosedur bekerja ke luar negeri secara legal.

Ia menegaskan Polda Kepri bersama seluruh jajaran Polres/Polresta hingga Polsek terus melakukan pemantauan, pencegahan, dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam TPPO.

Wakapolda turut mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi tanpa prosedur yang jelas. Masyarakat diminta memastikan legalitas agen perekrut dan kelengkapan dokumen sebelum berangkat.

"Segera lapor melalui layanan Kepolisian 110 yang tersedia 24 jam, apabila mengetahui indikasi TPPO atau perekrutan pekerja migran secara non-prosedural," katanya menegaskan.

Dalam pertemuan tersebut, Polda Kepri dan Perwakilan Kedutaan Besar Amerika Serikat juga membahas mekanisme identifikasi korban dan pelaku, perkembangan penanganan perkara, serta peluang kerja sama dalam pemberantasan kejahatan transnasional, termasuk dukungan terhadap penanganan perkara yang berkaitan dengan wilayah perairan melalui Ditpolairud Polda Kepri.