Hasil informasi tersebut, pihak kepolisian menelusuri temuan tersebut berkaitan dengan surat dan pendistribusiannya. Berangkat dari situ, Polda Metro Jaya juga mengungkap adanya pabrik yang memproduksi obat-obatan ilegal tersebut yang berlokasi di dua kecamatan di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

"Hasil penyidikan tanggal 15 Oktober 2026, petugas mendapatkan informasi bahwa ada dua lokasi yang mencurigakan di Kabupaten Sukoharjo, tepatnya di Kecamatan Kartasura tempat produksi tramadol dan Kecamatan Gatak tempat industri trihexyphenidyl," imbuh Komjen Dadang.

Dari dua lokasi tersebut, petugas menemukan pabrik yang menjadi tempat produksi. Di sana petugas menemukan mesin alat pembuat obat dan karyawan.

"Dari hasil temuan tersebut dilakukan pemeriksaan dan didapat 16 orang diamankan," ujar Kapolda.