NADIKABAR.COM — Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap 16 orang operator dari dua pabrik produsen obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl di dua kecamatan di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Polisi kini mengejar dua orang lainnya yang diduga merupakan bos dari dua pabrik ilegal tersebut.
"Serta mencari dua orang yang diduga berperan sebagai pemilik dan pihak yang membantu mengendalikan kegiatan tersebut," kata Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (21/10/2026).
Dadang mengatakan, hukuman bagi para pelaku akan diberlakukan sesuai peran masing-masing. Sehingga polisi berkomitmen untuk menangkap semua pelaku yang terlibat.
"Tentu pertanggungjawaban hukum setiap orang ditentukan berdasarkan peran dan alat bukti yang diperoleh oleh penyidik," ucapnya.
Dadang mengatakan, 16 tersangka yang sudah ditahan itu terdiri dari 11 orang di pabrik Kartasura dan 5 orang di pabrik Gatak. Mereka memiliki peran berbeda dalam melakukan operasionalnya.
"Berdasarkan pemeriksaan awal, mereka diduga menjalankan peran yang berbeda, mulai dari mengoordinasikan kegiatan produksi, mengoperasionalkan mesin, hingga mengemas hasil produksi termasuk memasarkannya," ucapnya.
Kasus ini terungkap berkat kerja sama jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dengan Bea Cukai. Berawal pada 7 Oktober 2026, Polda Metro Jaya mendapatkan informasi dari Bea Cukai mengenai pengiriman 20 koli berisi obat jenis Tramadol di pergudangan Kampung Bandan, Jakarta Utara.
Hasil informasi tersebut, pihak kepolisian menelusuri temuan tersebut berkaitan dengan surat dan pendistribusiannya. Berangkat dari situ, Polda Metro Jaya juga mengungkap adanya pabrik yang memproduksi obat-obatan ilegal tersebut yang berlokasi di dua kecamatan di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau 436 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan/atau denda Rp 5 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polda Metro Jaya dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Ia menyebut keberhasilan ini juga menunjukkan sinergi kuat antara Polri dengan kementerian/lembaga dalam peredaran obat keras ilegal sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam pemberantasan narkoba serta program prioritas Kapolri 'Polisi Bersama Masyarakat', khususnya Quick Wins 2 tentang pemulihan kawasan narkoba melalui sinergitas lintas instansi dan masyarakat," kata Budi Hermanto.