Dari hasil penggeledahan, Triyanto mengatakan petugas menemukan barang bukti berupa 59 bungkus ganja yang dikemas dalam kotak dan dilakban berwarna cokelat. Barang bukti tersebut disimpan di dalam tiga karung putih dengan total berat bruto mencapai 62.535 gram atau sekitar 62,5 kilogram.
"Kami berhasil mengungkap peredaran tindak pidana narkotika jenis ganja seberat 62,5 kilogram di wilayah Petamburan, Jakarta Barat. Dan mengamankan 2 orang pria berinisial PP 37 tahun dan AA 63 tahun," ujarnya.
Selain ganja, polisi juga mengamankan tiga buah lakban cokelat, satu buah cutter, serta dua unit telepon seluler milik PP dan AA yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Kedua pelaku mengaku sudah melakukan transaksi sebanyak 5 kali.