"Penyampaian aspirasi tersebut dilindungi undang-undang sehingga kepolisian berkewajiban memberikan pelayanan dan perlindungan, sekaligus menjaga keselamatan masyarakat yang menjalankan aktivitas lainnya. Karena itu, polisi bersama masyarakat harus saling menjaga agar seluruh kegiatan dapat berlangsung dengan aman dan tertib," jelasnya.
Polda Metro Jaya berkomitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan pendekatan komunikasi, dialog, dan persuasif. Selain menjaga keselamatan peserta penyampaian pendapat, kepolisian juga memperhatikan keamanan fasilitas publik dan kelancaran mobilitas masyarakat.
Kombes Budi Hermanto mengatakan pihaknya juga telah menyiapkan rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi kepadatan. Pengaturan lalu lintas dapat dilakukan secara situasional sesuai kondisi di lapangan, dengan tetap mengutamakan keselamatan seluruh pengguna jalan.
"Kami mengajak semua pihak mengedepankan sikap saling menghormati, menghindari kekerasan, dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas kebenarannya. Aspirasi masyarakat harus tetap mendapat ruang, sementara keselamatan dan kepentingan bersama juga kita jaga. Inilah semangat Polisi Bersama Masyarakat dalam menjaga Jakarta," tuturnya.