NADIKABAR.COM β€” Polda Metro Jaya meringkus 12 orang tersangka yang berkaitan dengan lima perkara terkait sumber daya alam, barang bersubsidi, dan bagian tubuh satwa dilindungi.

Perkara tersebut meliputi dugaan pertambangan ilegal batu galena, perdagangan merkuri ilegal, penyalahgunaan Bio Solar dan LPG bersubsidi, serta perdagangan sisik trenggiling.

Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto mengatakan penegakan hukum diarahkan untuk melindungi kepentingan masyarakat sekaligus mencegah penyalahgunaan sumber daya dan barang bersubsidi.

β€œIni merupakan upaya penegakan hukum untuk melindungi sumber daya alam, menjaga agar subsidi tepat sasaran, serta mencegah perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi,” kata Dadang dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Dalam perkara batu galena, lima tersangka diproses dengan barang bukti sekitar 54 ton galena senilai Rp2,336 miliar. Pada perkara merkuri, dua tersangka diproses terkait 26 jerigen merkuri senilai kurang lebih Rp1,365 miliar.

"Sedangkan perkara Bio Solar bersubsidi melibatkan seorang tersangka dengan barang bukti 245 liter Bio Solar," tutur Dadang.

Penyidik juga memproses dua tersangka dalam perkara pemindahan isi LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi ke tabung 12 kg dengan barang bukti 431 tabung LPG 3 kg dan 80 tabung LPG 12 kg.

Sementara dalam perkara sisik trenggiling, dua tersangka diproses dengan barang bukti 320,85 kg sisik trenggiling senilai kurang lebih Rp1,604 miliar.

"Penyidikan masih dikembangkan untuk menelusuri asal barang, jaringan distribusi, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain," ujar Dadang.

Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menambahkan partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam mencegah pelanggaran yang merugikan kepentingan publik dan lingkungan.

β€œSemangat Polisi Bersama Masyarakat diwujudkan melalui kepedulian bersama. Kami mengajak masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran serupa,” ungkap Budi.