NADIKABAR.COM — Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap pihak terlapor dalam kasus yang menyeret nama artis Betrand Peto setelah seluruh hasil pemeriksaan dari saksi ahli rampung.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo mengonfirmasi bahwa pihaknya saat ini masih memfokuskan proses penyidikan pada pengumpulan keterangan saksi dan saksi ahli sebelum memanggil pihak terlapor.
"Begitu hasil pemeriksaan ahli turun semuanya, kita dapat, pasti kita akan mengarah ke sana (pemeriksaan terlapor)," kata Rita saat memberikan keterangan di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Rita menjelaskan penanganan perkara ini juga telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Selain mendalami keterangan para saksi ahli, kepolisian juga berkolaborasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memastikan pemenuhan hak, perlindungan, serta upaya restitusi bagi korban," ucapnya.
Pemeriksaan terhadap terlapor nantinya akan menjadi langkah krusial penyidik untuk merampungkan berkas perkara setelah seluruh landasan alat bukti dan keterangan ahli terpenuhi.
Polda Metro Jaya menyatakan perkara dengan pelapor berinisial ANW terhadap Betrand Peto telah meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 27 Oktober 2026.
Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan penyidik telah meminta keterangan dari korban, sejumlah saksi, serta terlapor berinisial ABT alias BP.
"Penyidik telah meminta keterangan korban, saksi-saksi, serta terlapor ABT alias BP," ujar Onkoseno di Jakarta, Jumat (30/10).