NADIKABAR.COM — Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya membongkar pabrik ilegal yang memproduksi obat keras jenis tramadol dan trihexyphenidyl di dua kecamatan di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita jutaan obat tramadol dan trihexyphenidyl.

"Dalam pengungkapan ini kami menyita barang bukti tramadol dan trihexyphenidyl sebanyak 7.862.500 butir yang sudah jadi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Bismo Teguh Prakoso dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Dari 7 juta butir obat tersebut, disita dari pabrik yang berlokasi di Kartasura yaitu tramadol tablet putih siap packing sebanyak 1.485.000 butir dan tramadol siap edar 2.372.500 butir.

Dalam pengungkapan tersebut, Polda Metro Jaya juga mengamankan 16 orang tersangka. Selain itu, petugas turut menyita barang bukti lainnya, antara lain bahan baku, mesin produksi berkapasitas besar yang terdiri dari: mesin press, mesin pencampur, dan mesin alat cetak obat.

"Nah, kemudian untuk bahan baku juga kita amankan sebanyak 13 item, di mana total beratnya itu ada 29 ton. Kemudian, ada 270 liter, ya, ada bahan cair, ada bahan padat," ungkap Bismo.