Pengungkapan ini berawal dari informasi Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Jakarta yang menyebutkan adanya pengiriman 20 koli diduga berisi tramadol ke Pergudangan Kereta Api, Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara. Tim kepolisian kemudian melakukan penyelidikan di Kampung Bandang dan menyita 20 koli atau sebanyak 650 ribu butir tramadol.
Hasil penyelidikan kemudian berkembang hingga akhirnya Polda Metro Jaya mengungkap pabrik pembuatan obat-obatan ilegal yang berada di Kecamatan Kartasura dan Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo. Pabrik di Kartasura memproduksi tramadol, sedangkan pabrik di Kecamatan Gatak memproduksi trihexyphenidyl.
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Dadang Hartanto mengatakan kasus ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberantas narkotika dan obat-obatan keras dan berbahaya. Pengungkapan ini juga sejalan dengan program prioritas Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
"Tentunya ini kami lakukan sebagai bentuk upaya melindungi masyarakat agar tidak terpengaruh, memanfaatkan dan menyalahgunakan obat-obatan dan ini seiring program prioritas Kapolri 'Polisi Bersama Masyarakat'. Dari 8 program quick wins, salah satunya adalah masalah narkoba yang jadi fokus utama," kata Komjen Dadang pada kesempatan yang sama.