NADIKABAR.COM β€” Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menelusuri potensi kerugian negara dalam dugaan korupsi penyertaan modal pada PT Energi Selaparang, BUMD Kabupaten Lombok Timur.

β€œKami masih melakukan ekspose bersama BPK,” kata Kepala Subdirektorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB AKBP Muhaemin di Mataram, Jumat.

Muhaemin mengatakan berdasarkan hasil koordinasi awal, BPK meminta penyidik memeriksa seluruh dokumen yang berkaitan dengan realisasi penyertaan modal selama tahun anggaran 2019–2024.

β€œSelain AMDK (air minum dalam kemasan), SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Nelayan) juga diminta untuk ditelusuri,” ujarnya.

Selain menelusuri dokumen, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi dalam tahap penyidikan. Para saksi tersebut sebelumnya telah memberikan keterangan dalam tahap penyelidikan.

Muhaemin mengatakan saksi yang akan diperiksa termasuk pihak dari PT Energi Selaparang.

Polda NTB meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan setelah gelar perkara menemukan indikasi perbuatan melawan hukum (PMH) yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.

PT Energi Selaparang merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Lombok Timur yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perseroan Terbatas Energi Selaparang.

Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mendirikan perusahaan tersebut dengan modal Rp11 miliar untuk menjalankan usaha di bidang pembangunan, perdagangan, perindustrian, dan jasa. Perusahaan itu diharapkan menghasilkan keuntungan yang dapat menambah pendapatan asli daerah (PAD).

Salah satu lini usaha PT Energi Selaparang adalah produksi air minum dalam kemasan (AMDK) dengan merek Asel, singkatan dari Air Selaparang.

Perusahaan tersebut juga mengelola usaha penyediaan bahan bakar minyak bagi nelayan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Nelayan (SPBN) di Tanjung Luar dan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.

Kedua lini usaha tersebut dilaporkan sempat tidak beroperasi selama tiga tahun dan mengalami kondisi keuangan yang memprihatinkan. Pada 2025, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menyuntikkan tambahan modal sebesar Rp5 miliar kepada perusahaan tersebut.