NADIKABAR.COM β Kepolisian Daerah (Polda) Papua menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam 15 kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi selama Januari hingga Oktober 2026, dengan estimasi kerugian negara Rp429,48 juta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Kombes Pol. Rama Samtama Putra di Jayapura, Selasa, mengatakan lima dari 15 kasus tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, sedangkan 10 kasus lainnya ditangani jajaran polres.
βSatgas Antimafia Migas terus bergerak melakukan upaya preemtif dan preventif terhadap penyalahgunaan BBM subsidi, serta melakukan penegakan hukum sesuai arahan Kapolri,β kata Rama.