Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 10.146 liter solar, 1.412 liter minyak tanah, dan 225 liter Pertalite.

Rama menjelaskan, penyalahgunaan BBM bersubsidi dilakukan dengan sejumlah modus, antara lain membeli BBM untuk dijual kembali demi memperoleh keuntungan dan memanfaatkannya untuk mendukung kegiatan pertambangan ilegal.

Praktik tersebut diduga menyimpang dari peruntukan BBM bersubsidi yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat dan sektor yang berhak menerima dukungan pemerintah.