NADIKABAR.COM β€” Kepolisian Daerah (Polda) Papua menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam 15 kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi selama Januari hingga Oktober 2026, dengan estimasi kerugian negara Rp429,48 juta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Kombes Pol. Rama Samtama Putra di Jayapura, Selasa, mengatakan lima dari 15 kasus tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, sedangkan 10 kasus lainnya ditangani jajaran polres.

β€œSatgas Antimafia Migas terus bergerak melakukan upaya preemtif dan preventif terhadap penyalahgunaan BBM subsidi, serta melakukan penegakan hukum sesuai arahan Kapolri,” kata Rama.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 10.146 liter solar, 1.412 liter minyak tanah, dan 225 liter Pertalite.

Rama menjelaskan, penyalahgunaan BBM bersubsidi dilakukan dengan sejumlah modus, antara lain membeli BBM untuk dijual kembali demi memperoleh keuntungan dan memanfaatkannya untuk mendukung kegiatan pertambangan ilegal.

Praktik tersebut diduga menyimpang dari peruntukan BBM bersubsidi yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat dan sektor yang berhak menerima dukungan pemerintah.

"Penanganan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk mempersempit ruang gerak pelaku sekaligus memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan," katanya.

Polda Papua bersama jajaran polres juga terus melakukan pencegahan dan pengawasan untuk mengantisipasi penyalahgunaan BBM bersubsidi di berbagai wilayah.

Rama menegaskan Satgas Antimafia Migas akan terus mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi melalui langkah pencegahan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.