NADIKABAR.COM — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar praktik dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Dalam operasi tersebut, Polda Riau menyita 6.500 liter solar.

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas truk di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 28, Desa Kandis, pada Minggu (18/10). Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau bergerak ke lokasi.

"Dari hasil penyelidikan, kami menemukan adanya aktivitas penyimpanan dan perdagangan Bio Solar bersubsidi yang diduga tidak dilengkapi dokumen sesuai ketentuan. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan," kata Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Wahyu, dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, Polda Riau berhasil mengamankan dua orang tersangka yang masing-masing berinisial FG (24) dan SG (27).