"BBM bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Penyalahgunaan distribusi untuk mencari keuntungan pribadi merupakan pelanggaran hukum yang akan kami tindak," tegas Ade.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c dan d KUHP. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Ade menegaskan Polda Riau akan terus menindak praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi sekaligus memperkuat pengawasan distribusi agar penyalurannya tepat sasaran.
"Peran masyarakat sangat penting dalam mengungkap praktik seperti ini. Kami mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di lingkungannya," pungkasnya.