"Berdasarkan hasil pemeriksaan, FG berperan sebagai pemilik gudang penyimpanan BBM, sementara SG merupakan pemilik kendaraan yang digunakan untuk melangsir solar bersubsidi," imbuhnya.
Pada praktiknya, tersangka membeli solar bersubsidi pada harga lebih rendah, kemudian mengumpulkan dan menyimpannya di gudang sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Solar tersebut kemudian dimasukkan ke dalam 'baby tank' yang berkapasitas 1.000 liter.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 12 baby tank berkapasitas masing-masing 1.000 liter, terdiri atas lima tangki berisi solar dan tujuh tangki kosong. Petugas juga mengamankan 60 jeriken, dengan rincian 55 jeriken berisi solar dan lima lainnya kosong.
Selain total 6.500 liter Bio Solar bersubsidi, barang bukti yang disita meliputi tujuh selang, satu mesin Robin, satu timbangan, satu ember, serta satu mobil Mitsubishi bernomor polisi BL 8750 NB.