NADIKABAR.COM — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar praktik dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Dalam operasi tersebut, Polda Riau menyita 6.500 liter solar.
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas truk di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 28, Desa Kandis, pada Minggu (18/10). Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau bergerak ke lokasi.
"Dari hasil penyelidikan, kami menemukan adanya aktivitas penyimpanan dan perdagangan Bio Solar bersubsidi yang diduga tidak dilengkapi dokumen sesuai ketentuan. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan," kata Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Wahyu, dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, Polda Riau berhasil mengamankan dua orang tersangka yang masing-masing berinisial FG (24) dan SG (27).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, FG berperan sebagai pemilik gudang penyimpanan BBM, sementara SG merupakan pemilik kendaraan yang digunakan untuk melangsir solar bersubsidi," imbuhnya.
Pada praktiknya, tersangka membeli solar bersubsidi pada harga lebih rendah, kemudian mengumpulkan dan menyimpannya di gudang sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Solar tersebut kemudian dimasukkan ke dalam 'baby tank' yang berkapasitas 1.000 liter.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 12 baby tank berkapasitas masing-masing 1.000 liter, terdiri atas lima tangki berisi solar dan tujuh tangki kosong. Petugas juga mengamankan 60 jeriken, dengan rincian 55 jeriken berisi solar dan lima lainnya kosong.
Selain total 6.500 liter Bio Solar bersubsidi, barang bukti yang disita meliputi tujuh selang, satu mesin Robin, satu timbangan, satu ember, serta satu mobil Mitsubishi bernomor polisi BL 8750 NB.
"BBM bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Penyalahgunaan distribusi untuk mencari keuntungan pribadi merupakan pelanggaran hukum yang akan kami tindak," tegas Ade.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c dan d KUHP. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Ade menegaskan Polda Riau akan terus menindak praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi sekaligus memperkuat pengawasan distribusi agar penyalurannya tepat sasaran.
"Peran masyarakat sangat penting dalam mengungkap praktik seperti ini. Kami mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di lingkungannya," pungkasnya.