AKBP Edi Munawar menegaskan, razia tersebut merupakan langkah preventif untuk mencegah tempat hiburan malam menjadi lokasi transaksi maupun penyalahgunaan narkotika.
"Ini merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan. Sasarannya adalah tempat hiburan malam yang ada di Kota Pekanbaru. Ada 12 tempat hiburan malam yang kita lakukan pemeriksaan," ujarnya.
Terhadap dua orang yang dinyatakan positif, polisi melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya. Karena tidak ditemukan barang bukti narkotika, keduanya akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur dan dilakukan asesmen melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP.
AKBP Edi mengingatkan masyarakat, khususnya pengunjung tempat hiburan malam, agar tidak mengonsumsi narkotika.
"Kami ingin mencegah agar tempat hiburan malam tidak menjadi tempat transaksi narkotika, baik sabu, ekstasi maupun etomidate," pungkasnya.