NADIKABAR.COM — Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau bersama kepolisian resor jajaran menyita sekitar 101,05 kilogram barang bukti narkotika selama Operasi Sarang Narkoba pada 9–23 Oktober 2026.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Komisaris Besar Polisi Putu Yudha Prawira mengatakan dalam operasi yang berlangsung selama 15 hari itu, jajarannya mengungkap 29 kasus tindak pidana narkotika dan menangkap 39 orang tersangka.
"Dalam operasi tersebut, petugas menyita total 101,05 kilogram narkotika serta memfasilitasi rehabilitasi bagi 150 orang pengguna," kata Yudha di Pekanbaru, Sabtu.
Ia menyampaikan pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba digelar sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Prabowo Subianto melalui Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dan petunjuk Kapolda Riau yang baru.
Capaian penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam menekan angka peredaran gelap narkotika.
Operasi menyasar sejumlah titik rawan yang terindikasi menjadi lokasi transaksi maupun penyalahgunaan narkotika.
Rincian barang bukti yang disita terdiri atas 82,75 kilogram sabu-sabu, 18,07 kilogram ganja, 258 butir pil ekstasi, serta 62 cartridge mengandung etomidate.
"Operasi Sarang Narkoba merupakan upaya kami untuk memberantas bandar dan memulihkan pengguna. Kami terus menggempur sarang-sarang narkoba yang ada di Riau melalui penegakan hukum dan upaya rehabilitasi bagi pengguna sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Secara khusus, Ditresnarkoba Polda Riau mencatat pengungkapan tujuh kasus dengan sembilan orang tersangka dan memfasilitasi rehabilitasi bagi 79 orang. Sedangkan barang bukti yang disita berupa 81,86 kilogram sabu-sabu, 2,82 gram ganja, dan 4,5 butir pil ekstasi.
Sementara di tingkat polres, di antaranya Polresta Pekanbaru mengungkap tiga kasus dengan tiga orang tersangka dan lima warga direhabilitasi.
Kemudian Polres Dumai yang mengungkap dua kasus dengan dua tersangka serta merehabilitasi 26 orang.