NADIKABAR.COM — Polda Riau menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal larangan penggunaan vape di lingkungan kantor polisi. Larangan ini berlaku bukan hanya bagi personel, tetapi juga pengunjung ke Polda Riau.

Hal itu disampaikan oleh Kapolda Riau Irjen Arman Achdiat saat memimpin apel pagi di Mapolda Riau, Senin (2/11/2026). Kapolda meminta Propam untuk melakukan pengawasan terkait Surat Edaran Kapolri tersebut.

"Mulai hari ini, nanti Kabid Propam mulai melakukan pengawasan, tidak ada anggota yang menggunakan vape, termasuk juga pengunjung atau masyarakat yang datang ke Polda, tidak ada yang menggunakan vape. Kalau ada langsung periksa, buat laporan polisi," tegas Irjen Arman.

Larangan ini mencakup seluruh perangkat rokok hisap berbasis cairan, seperti vape dan pod. Kapolda juga menginstruksikan fungsi pelayanan masyarakat seperti Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan jajaran Reserse untuk aktif menyosialisasikan aturan tersebut kepada warga yang berkunjung.

"Ini perintah langsung dari Bapak Kapolri. Lingkungan kita harus terhindar dari vape atau alat rokok hisap yang menggunakan cairan. Jika ingin menggunakan, silakan di luar area markas. Rencananya Bapak Kapolri juga akan membuat regulasi khusus terkait hal ini," tegasnya.

Kebijakan pembatasan dan pembersihan lingkungan markas dari vape ini dinilai menjadi momentum krusial untuk membendung peredaran gelap narkoba yang kini kerap menyasar generasi muda melalui modus liquid vape.

Selain menertibkan lingkungan markas dari asap rokok elektrik, Kapolda Metro Jaya menekankan komitmen tanpa kompromi terhadap jajaran internal yang terlibat penyalahgunaan narkotika. Anggota yang terbukti melanggar tidak hanya akan menjalani Penempatan Khusus (Patsus), tetapi juga pembinaan fisik dan mental ketat di Korps Brimob.

"Masalah narkoba ini tidak ada yang main-main dan jangan sampai terulang. Anggota yang dipatsus akan kita kirim ke Brimob untuk menjalani program pembinaan intensif dari pagi sampai malam di bawah pengawasan melekat Provos, sampai pengaruh narkotikanya benar-benar hilang," ungkap Kapolda.

Langkah represif dan edukatif internal ini diharapkan dapat memperkuat kembali jati diri personel kepolisian sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, sekaligus mengembalikan kepercayaan publik.

"Polisi itu adalah pejuang kemanusiaan. Perubahan mindset harus benar-benar terpatri. Nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya sudah jelas, bagaimana sikap kita melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat tanpa membuat mereka mengalami kesulitan," pungkasnya.