NADIKABAR.COM — Tim Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Sulsel membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan mengamankan delapan korban serta menangkap tiga orang pelakunya.
"Ada dua kasus dalam perkara ini. Pertama, tim telah mengamankan empat orang korban yang akan diberangkatkan dari Makassar menuju Pontianak. Kemudian dibawa ke luar negeri, yaitu negara tujuannya adalah Malaysia," ujar Kapolda Sulsel Irjen Pol Awal Chairuddin kepada wartawan di aula Mapolda Sulsel, Makassar, Rabu.
Empat orang korban tersebut masing masing dua laki-laki inisial US (43) dan IC (40), serta dua perempuan inisial J (43), dan NH (36). Korban diamankan tim pada 8 Oktober 2026 sekitar pukul 13.00 WITA di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Sulsel saat hendak diberangkatkan.
Berdasarkan keterangan korban, mereka direkrut oleh perantara inisial A, dari pelaku inisial AM (44) alamat Kabupaten Bantaeng, Sulsel dan SJ (34) beralamat di Provinsi Kalimantan Timur. Ketiganya sudah ditangkap.
Selanjutnya pengungkapan kedua, empat korban diamankan tim Direktorat Reserse PPA dan TPO Polda Sulsel di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Kabupaten Maros, pada 9 Oktober 2026 sekitar pukul 13.00 WITA saat menunggu keberangkatan. Pengungkapan tersebut setelah polisi menerima informasi dan segera ditindaklanjuti dengan melaksanakan penyelidikan.