Kapolda βmengingatkan serta menyarankan jika masyarakat menemui seseorang yang menjanjikan gaji yang tinggi, itu patut diwaspadai dan harus curiga, jangan-jangan mereka ini hanya merekrut orang-orang untuk dipekerjakan tidak selayaknya di negara-negara yang disebutkan tadi.
Untuk pelaku dan para korbannya masuk kategori PMI ilegal beserta barang buktinya sudah diamankan di Posko Direktorat Reserse PPA dan TPO Polda Sulsel guna penanganan penyidikan lebih lanjut. βSaat ini kasus ditangani oleh Ditres PPA dan TPO di bawah arahan dari Direktur PPA dan TPO Polda Sulsel.
Untuk pasal dipersangkakan yaitu, Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69.
Juncto Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan/atau Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.