Pencarian kemudian dilanjutkan Polisi pada Kamis sekira pukul 10.00 WIB, petugas menemukan tumpukan karung yang berisikan BBM.
"Setelah ditelusuri lebih jauh akhirnya terkonfirmasi bahwa pemilik barang tersebut adalah M, yang langsung diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Tersangka M mengakui bahwa minyak yang diangkut adalah jenis solar bersubsidi, dan sengaja dibungkus dengan plastik atau karung pupuk berisi 60 liter per karung.
Total seluruh solar yang dibungkus tersangka menggunakan plastik dan karung itu sebanyak 37 karung, jumlah totalnya lebih dari 2 ton.
"Tersangka mengaku solar akan dibawa untuk dijual ke darah Jambi, kini tersangka M telah ditahan dan menjalani proses hukum di Polres Pesisir Selatan," jelasnya.