Sementara itu, Kepala Bidang Propam Polda Sultra Kombes Pol Erick Budi Santoso menyatakan tim yang berada di lapangan sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi dan merencanakan penarikan tiga personel yang diduga terlibat untuk diproses lebih lanjut di Mapolda Sultra.

"Setelah pemeriksaan semua saksi selesai, tiga personel tersebut akan kami bawa ke Polda Sultra. Jika terbukti melanggar, kami langsung terapkan penempatan khusus (patsus) serta memprosesnya melalui sidang disiplin maupun kode etik," tegas Erick.

Erick menambahkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Tim Siber Mabes Polri untuk memulihkan (recovery) rekaman video yang sempat terhapus guna memastikan keberadaan barang bukti di lokasi kejadian, sekaligus melakukan tes urine terhadap personel yang diperiksa.

Terkait kekhawatiran keselamatan korban, Bidpropam Polda Sultra berkoordinasi dengan Polres Baubau untuk memberikan jaminan keamanan kepada korban Jamil dari ancaman maupun tekanan pihak luar.

Pihaknya juga berjanji memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2) secara berkala kepada korban.

Sementara itu, Sekretaris IJTI Pengda Sultra Mukhtaruddin menyampaikan jika dugaan penganiayaan tersebut bermula saat jamil tengah melakukan tugas-tugasnya untuk meliput di Polres Baubau, pada Rabu (7/10) malam.