Namun dalam proses persiapan realisasi program penjaminan polis tersebut, Anggito mengatakan terdapat isu strategis yang perlu menjadi perhatian bersama, termasuk Komisi XI DPR RI. Di antaranya terkait membership ataupun kepesertaan program, coverage atau cakupan penjaminan, batas maksimum penjaminan atau limit, dan masalah pendanaan atau funding.
"Sejak tahun 2025, kami telah merancang infrastruktur teknologi informasi dan kerangka regulasi teknis pengaturan turunan serta penyusunan tahapan penyusunan penguatan SDM. Kemudian kesiapan itu dilakukan dengan penyiapan Integrated Core System PPP dan menyiapkan platform registrasi secara elektronik untuk proses pendaftaran peserta PPP," ujarnya.
"Selain itu kami juga menyiapkan berbagai kerangka pengaturan dan mendukung implementasi PPP bersama dengan Kementerian Keuangan dan OJK. Dalam rangka integrasi seluruh kesiapan serta memastikan kesiapan LPS dalam menjalankan PPP, kami telah membentuk PMO atau Project Management Office," jelas Anggito lagi.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D Purba menjelaskan saat ini pihaknya sudah memiliki roadmap dan persiapan aktivasi dari PPP. Untuk itu, nantinya akan ada Peraturan Pemerintah (PP) mengenai PPP yang diterbitkan.
Sedangkan terkait kepastian kapan program penjaminan akan diaktivasi alias waktu LPS mulai menjamin polis asuransi, nantinya hal itu juga akan dicantumkan di dalam PP PPP. Meski tentu waktu pelaksanaan ini tidak akan jauh dengan target awal yakni paling cepat April 2027 dan paling lambat Juli 2027 seperti yang sudah disampaikan.