Sementara itu, Polda Kalbar masih mengusut keterlibatan korporasi dalam 33 perkara karhutla. Meski demikian, proses hukum terhadap 33 korporasi itu akan tetap bergantung pada alat bukti dan proses hukum dalam setiap perkara.

"Untuk penanganan maupun penegakan hukum terkait kasus karhutla hingga saat ini masih terus ditangani penyidik Polda Kalbar maupun penyidik yang ada di Polres jajaran," jelasnya.