Polisi kemudian membawa keduanya untuk mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Cengkareng sebelum dibawa ke Polsek Cengkareng guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Dalam pengungkapan kasus ini, kami menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Sporty berwarna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha XSR berwarna cokelat, serta satu buah mata kunci berbentuk huruf T," kata dia.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (2) KUHP.