Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Polisi bekuk dua pelaku curanmor di Cengkareng Jakbar
Polisi membekuk dua orang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Kresek, RT 002 RW 012, Kelurahan Duri Kosam
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Minggu, 18 Oktober 2026 pukul 21:55 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Polisi kemudian membawa keduanya untuk mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Cengkareng sebelum dibawa ke Polsek Cengkareng guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Dalam pengungkapan kasus ini, kami menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Sporty berwarna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha XSR berwarna cokelat, serta satu buah mata kunci berbentuk huruf T," kata dia.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (2) KUHP.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.